ICW : VONIS TIPIKOR RINGAN

Jakarta, LINGGA POS – TAK BUAT JERA KORUPTOR. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap para koruptor tidak memberikan efek jera. Pasalnya, hukuman yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor dinilai masih ringan. Dari hasil penelitian ICW, kurun 2016 misalnya, sebanyak 76 persen terdakwa yang divonis ringan dengan rata-rata hukuman hanya 1 tahun 11 bulan. “Ringannya putusan pengadilan itu relatif tidak berbeda jauh bila dibanding dengan tahun sebelumnya. Bahkan, sejak 2013, tren vonis ringan itu sekitar 1 tahun – 1,6 tahun mendominasi,” papar Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar, di kantor ICW, Jakarta, Sabtu (4/3). Pihaknya melihat, hakim Tipikor cenderung menjatuhkan hukuman minimal dalam ketentuan pasal 2 (4 tahun) dan pasal 3 (1 tahun) di UU Tipikor, dan hal itu selalu berulang. Dari data yang diolah ICW, seluruhnya dari 573 putusan perkara korupsi sejak 2016, ada 420 putusan berasal dari pengadilan tingkat I, 121 putusan di pengadilan tingkat banding dan 32 putusan di Mahkamah Agung (MA). Untuk terdakwa, tercatat sebanyak 467 orang divonis Pengadilan Tipikor. “Selain vonisnya rendah, hal-hal lain yang membuat tindak pidana korupsi tidak berkurang antara lain karena rendahnya tuntutan jaksa, rendahnya pengenaan denda dan juga masih tingginya disparitas putusan serta kurang inovatifnya penuntutan dan hukuman,” tambahnya. Karena itu ICW merekomendasi kepada para penegak hukum merevisi UU Tipikor agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku yang menjarah uang negara tersebut. “Kejaksaan hendaknya dapat memaksimalkan fungsi tuntutan atau mencabut hak politik terhukum,” pungkasnya. (ph/ab,tc)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.