IBADAH HAJI KHUSUS RP106,9 JUTA 

Jakarta, LINGGA POS – Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 76 Tahun 2017 tanggal 9 Februari 2017 tentang Penetapan Biaya Haji Khusus yang dipublikasikan di laman Kemenag.go.id, menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus alias Haji Plus tahun 1438 H/2017 M adalah sebesar US$8.000 atau setara Rp106.984.000 (kurs tengah Bank Indonesia), Kamis (9/3-2017). “Besaran BPIH Haji Khusus sesuai KMA ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus,” ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag, Harisman, di Jakarta, dikutip dari laman Setkab, Jumat (10/3-2017). Sementara sesuai UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan PP Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU tersebut, penyelenggaran ibadah haji khusus dilaksanakan oleh PIHK. UNTUK BIAYA 3 KOMPONEN. Dijelaskan, BPIH sebesar US$8.000 tersebut digunakan untuk biaya 3 komponen, yaitu : 1. US$7.709untuk penyelenggaran Ibadah Haji Khusus oleh PIHK yang ditransfer dari rekening Menag ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan. 2. US$272 untuk pembayaran biaya layanan umum di Arab Saudi atau General Service Fee (GSF) yakni beban pelayanan muassasah Thawafah Adillah dan Maktab Wukala Al Muakad sebesar 294SAR (saudi Arabia Rial) per jemaah; biaya perkemahan Armina 300SAR per jemaah; dan biaya Naqabah (layanan angkutan bus antar kota perhajian 348SAR. 3. US$14 setara 50SAR sebagai biaya jaminan sewa pemondokan di Mekah (disimpan di rekening Menag) dan akan dikembalikan ke PIHK pasca operasional haji apabila tidak ada komplain dari otoritas terkait di Arab Saudi atas layanan akomodasi jemaah haji khusus selama di Mekah. (pemi/cic)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.