DPRD LINGGA SAHKAN 3 PERDA 

​foto : batampos.co.id

Daik, LINGGA POS – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lingga, Senin (10/4) dengan suara bulat mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan pihal eksekutif Kabupaten Lingga. Ke-3 Ranperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu adalah Perda Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi; Perda Pajak Daerah; dan Perda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengesahan ketiga Ranperda — yang dikoordinasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri ini menyusul pembahasan oleh tim panitia khusus (Pansus) DPRD Lingga sekitar awal April lalu. “Berdasarkan laporan tim Pansus dan juga pembahasan antar gabungan Komisi-komisi, ketiga Ranperda tersebut dapat disetujui. Termasuk Perda Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Menara Telekomunikasi,” ujar juru bicara DPRD Lingga Abdul Gani. Lanjut Gani, terkait Perda Pajak Daerah yang saat ini masih dilakukan secara manual dan dengan menggunakan tenaga kolektordalam pelaksanaan pelayanannya kepada masyarakat hendaknya dapat segera dilakukan dengan sistem terkini. Sementara untuk Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah idem dito dan hendaknya dapat dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ketiga Perda ini nantinya akan dijadikan pedoman bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) dan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkab Lingga dan serta masyarakat umumnya sebagai dasar hukum dalam mengisi program-program pembangunan daerah,” kata Wakil Bupati Lingga M. Nizar yang juga hadir dalam rapat paripurna tersebut. (syk,af)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.