Tanjungpinang, LINGGA POS – Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Atmadinata mengatakan pengumuman kelulusan bagi para siswa jenjang SMA/SMK & MA se- Kepri akan diumumkan pada tanggal 2 Mei 2017 (Selasa). Adapun mekanisme pelaksanaan pengumuman tersebut berlangsung di sekolah masing-masing pada pukul 16.30 WIB. “Diumumkan di sekolah masing-masing pada pukul 16.30 WIB. Hal ini untuk meminimalisir gerakan konvoi kendaraan bermotor yang digelar siswa usai pengumuman agar tidak terlalu berpanjangan,” ungkap Atmadinata. PENENTU KELULUSAN SISWA. Seperti diketahui, kelulusan siswa nantinya ditentukan oleh sekolah sebagai tempat dimana siswa mengenyam pendidikan selama 3 tahun. Hanya saja, karena penentuan kelulusan adalah sekolah, maka prestasi yang dicatatkan para siswa sejak masuk SMA/SMK/MA menjadi penting. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2017, adapun yang menjadi kriteria kelulusan para siswa tersebutada empat hal, yakni, pertama, siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajarannya mulai dari kelas X hingga kelas XII, memperoleh nilai sikap, atau prilaku minimal baik, lulus Ujian Nasional (UN) dan USBN dan kriteria lainnya dapat ditentukan oleh sekolahnya (kehadiran siswa rerata, nilai rapor) dan lain sebagainya. (ph/mk/ant)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang