RUDY : PEMPROV KEPRI HABISKAN RP216 MILIAR/TAHUN HANYA U’ BAYAR PEGAWAI

Tanjungpinang, LINGGA POS – Jika pada tahun lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri harus menguras APBD Kepri sekitar Rp18 miliar setiap bulan hanya untuk membayar pegawai atau Rp216 miliar per tahunnya, maka sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri tentang Tambahan Penghasilan pejabat dijajarannya, maka sebaiknya Pergub tersebut segera ditinjau kembali. “Pergub ini sangat menguras anggaran APBD kita (Kepri). Karena dalam satu tahun saja, pemerintah harus merogoh anggaran ratusan miliar hanya untuk membayar gaji dan tunjangan pejabat,” kata Anggota Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua, dikutip dari Batam Pos, Senin (24/4). “Ini merupakan angka yang fantastis. Padahal sebelumnnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun berjanji untuk melakukan evaluasi. Kenyataannya tahun ini tidak ada evaluasinya. Ini yang membuat pendapatan pejabat berlipatganda,” tambahnya. Dijelaskan Rudy, tunjangan yang diberikan kepada pejabat itu adalah berupa tunjangan struktural, tunjangan prestasi kerja, tunjangan kelangganhonor Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, termasuk juga tunjangan beban kerja Bapelitbang, Biro Pembangunan, Inspektorat, Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah dan Aset Daerah, BKD dan SDM. Kebijakan ini, menurut dia terkesan menimbulkan kecemburuan sosial bagi OPD lain. “Terkesan ada OPD yang dianaktiqikan karena kalau berbicara beban kerja, semua OPD punya beban kerja. Artinya jelas, kebijakan itu dibuat tak tepat sasaran,” imbuh Rudy. Kata dia, terkait Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 188 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada 17 Februari 2017 tentang tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja, yakni bagi pejabat eselon I menerima Rp20 juta, eselon IIA Rp8 juta, eselon IIB Rp7 juta, eselon III Rp5,5 juta, eselon IV Rp3,5 juta, sementara untuk golongan IV sebesar Rp2,7 juta, golongan III Rp2,5 juta, golongan II Rp1,5 juta dan golongan I Rp1,2 juta. (ras/bp)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.