DANA TRANSFER, CARA PEMERINTAH PERANGI KEMISKINAN


 Jakarta, LINGGA POS – Pemerintah meyakini desentralisasi fiskal merupakan instrumen penting dalam memperbaiki pelayanan dasas berkualitas, menurunkan kesenjangan antar daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semua itu ditunjukkan dengan alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) yang terus meningkat signifikan setiap tahun. Bahkan jumlahnya menjadi lebih besar dibanding belanja kementerian dan lembaga (K/L) negara. Tahun ini misalnya, alokasi TKDD mencapai sebesar Rp764,9 triliun termasuk DD yang sebesar Rp60 triliun dimana jumlah itu lebih besar Rp1,3 triliun dibanding belanja K/L. Pada tahun depan DD digesa menjadi dua kali lipat besarannya dari tahun ini. “Penjatahan dana transfer yang lebih besar dari belanja K/L ini bertujuan tidak lain untuk memerangi kemiskinan yang terkosentrasi di daerah desa,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati. Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk miskin Indonesia pada semester II 2016 sebanyak 27,7 juta jiwa atau lebih dari 10 persen jumlah penduduk. Pemerintah menargetkan mampu membelanjakan anggaran secara lebih baik untuk mengurangi persentase kemiskinan Indonesia menjadi 1 digit. Selain kemiskinan, pemerintah juga menyoroti permasalahan ketimpangan ketersediaan layanan publik antar daerah. Tantangan ekonomi dalam negeri yaitu kesempatan pertumbuhan antar pulau dan antar daerah yang tidak sama — padahal dalam konteks negara kesatuan — masyarakat Indonesia di manapun berada, seharusnya berhak mendapatkan fasilitas dasar dan pelayanan publik yang sama pula. “Ini masih tantangan. Fasilitas dasar seperti akses air bersih, sanitasi dan layanan kesehatan, kami lihat masih ada ketimpangan,” kata Menkeu dikutip dari Antara, Ahad (5/3). Ia menekankan, kemiskinan dan kesenjangan itu perlu diatasi melalui penerapan ekonomi yang inklusif baik dari sektor produksi maupun permintaan. Karena itu, pengalihan urusan dari pusat ke daerah yang tercermin dari porsi belanja negara menuntut tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) untuk terus memperbaiki kebijakan, implementasi program, hingga kualitas birokrasinya.      Kredibilitas anggaran sebagaimana diketahui, postur transfer ke daerah dan DD pada APBN 2017 terdiri dari dana perimbangan, dana intensif daerah, dana otsus dan dana keistimewaan, serta DD itu sendiri. DBH, DAU & DANA TRANSFER KHUSUS. Dana Perimbangan terdiri dari dana transfer umum (Dana Bagi Hasil/DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAU) dan dana transfer khusus (fisik dan non-fisik). Profil implementasi DD melalui tahun anggaran 2017 semakin kuat karena volume transfernya meningkat menjadi Rp60 triliun dalam APBN atau setiap desa akan menerima jatah Rp800 juta. KEBIJAKAN AFIRMASI. Sementara Kebijakan Afirmasi Dirjen Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan upaya memerangi kemiskinan dan pengangguran memerlukan strategi kebijakan melalui kebijakan afirmasi sebagai terobosan spesifil untuk mengubah alokasi belanja negara agar lebih berpihak kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan dan transmigrasi. Program afirmatif akan memungkinkan alokasi anggaran ke daerah mengarah pada kebijakan yang mendukung penciptaan pengentasan  pengentasanpengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. “Persoalan transfer ke daerah dan Dana Desa bukan pada ketersediaan uang (anggaran, red) tetapi lebih kepada persoalan kemampuan menggunakan sumber dananya guna mengentaskan kemiskinan,” pungkas Boediarso. (ant/tc)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.