ANDA INGIN TAHU BERAPA PASTINYA GAJI JOKOWI?

(LINGGA POS) – Besaran gaji yang diterima oleh setiap kepala negara atau pemerintahan di dunia tentunya tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintahan. Nah, bagaimana dengan Indonesia? Berapa pastinya besaran gaji yang diterima oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi atau Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla alias JK? Menurut Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden (Setpres) Bey Machmuddin, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak 2001. “Besaran penghasilan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden RI tidak mengalami perubahan (alias tetap) sejak tahun 2001,” ujar Bey dikutip dari laman Sekkab, Kamis (29/6). Jelas Bey, sesuai Pasal 2 UU tersebut tercantum gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wapres. Sedangkan gaji pokok wapres adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wapres.
Sementara sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Dengan demikian, maka setiap bulannya seorang presiden RI menerima sebesar Rp30.240.000 (6 x Rp5.040.000) gaji pokok. Sedangka wapres menerima per bulannya Rp20.160.000 (4 x Rp5.040.000).

TUNJANGAN JABATAN.

Selain gaji pokok, presiden dan wapres juga menerima tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 dimana presiden menerima sebesar Rp32.500.000 per bulan dan wapres sebesar Rp22.000.000. Nah, sekarang Anda hitung sendiri berapa pastinya seorang presiden menerima gaji pokok ditambah tunjangan jabatan setiap bulannya. (ph/l6)

Kategori: NASIONAL Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.