PEMPROV KEPRI BERENCANA BANGUN SMELTER DI LINGGA

Tanjungpinang, LINGGA POS – Kabupaten Lingga dan dua daerah lainnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yakni Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun tengah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sebagai lokasi pembangunan smelter. Dengan keberadaan smelter ini diharapkan usaha tambang bauksit di Kepri dapat kembali dioperasionalkan menyusul distop karena kebijakan pemerintah pusat beberapa tahun lalu. Meskipun masih sebatas rencana karena semua itu tergantung pada keseriusan investor dalam menanamkan modalnya mengingat besarnya dana yang akan digelontorkan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Kepri, Amjon. “Salah satunya di Bintan yang kini sudah diseriusi PT BAI, dua lainnya di Lingga dan Karimun. Namun, rencana itu tergantung keseriusan investor dalam menanamkan modalnya. Seperti di Karimun, juga sudah ada pengajuan tetapi belum mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI,” kata Amjon dirilis dari Batam Pos, Kamis (13/7). Saat ini lanjut dia masih ada empat perusahaan tambang di Kepri yang masih berlaku izinnya.

Aktivitas tambang di Kepri itu memang belum dapat berjalan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI. “Sementara untuk urusan ekspornya ditangani oleh Menteri ESDM dengan besaran pajak yang telah ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai ekspor,” jelasnya. Jika Permen bersama kedua kementerian itu sudah terbit maka aktivitas tambang bauksit baru dapat berjalan tentunya terlebih dahulu harus melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan utamanya bagi pengusaha yang belum melunasi kewajiban-kewajibannya seperti melunasi tunggakan pajak yang masih ada. “Selain itu pengusaha tambang harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), berkewajiban menyelesaikan reklamasi pasca tambang. Ini syarat mutlak untuk melakukan aktivitas tambang selanjutnya. Meski IUP sudah ada jika tak melaksanakan reklamasi pasca tambang, jangan berharap bisa melakukannya,” tegas dia. Tiga ketentuan lainnya yang harus dipenuhi pengusaha, lanjut dia adalah pengecekan kondisi lokasi apakah mengandung tambang dan memiliki Izin Operasi Produksi (IOP). (ras, kkr)

Kategori: KEPRI Tags: , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.