Dabo, LINGGA POS –
29 ORANG DARI RUTAN DAB0.
Sempena HUT RI ke-72 Tahun 2017 tanggal 17 Agustus 2017 sebanyak 1.947 orang narapidana (napi) se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dan 67 napi diantaranya langsung bebas. Besar remisi yang diterima napi tersebut mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Kepala Rutan Dabo Singkep, Sujatmiko mengatakan, pada tahun ini rutan yang dipimpinnya memberikan remisi kepada 29 orang napi sesuai dengan yang diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasdi Manusi (Kemenkum dan HAM). “Jumlah napi yang kami bina saat ini di Rutan Dabo Singkep sebanyak 45 orang. Tiga orang napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang kami bina memang tidak dapat remisi karena tidak mengembalikan keuangan negara dan denda,”katanya.
OVER KAPASITAS.
Menurut Sujatmiko dengan jumlah napi sebanyak itu, Rutan Dabo Singkep dinilai sudah over kapasitas mengingat terbatasnya ruangan. “Dalam satu kamar saat ini harus di isi oleh delapan hingga sepuluh orang. Karena itu kita juga sudah meminta agar Kemenkum dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkum dan HAM Kepri dapat lebih mempermudah proses pembebasan bersyarat para napi sehingga dapat mengatasi kelebihan warga binaan di Rutan Dabo,” tambahnya.
Dari catatan LINGGA POS saat ini jumlah napi di Kepri sebanyak 4.402 orang tersebar di 7 kabupaten/kota. Kemenkum dan HAM RI pada HUT RI ke-72 tahun 2017 memberikan remisi kepada sebanyak 92.816 orang napi di seluruh Indonesia. (sra,arn)