PT BPB RENCANAKAN BANGUN SMELTER DI KARIMUN

Karimun, LINGGA POS – PT Berkah Pulau Bintan (BPB) berencana membangun smelter untuk pengolahan bijih bauksit atau Smelter Alumina and Refinery Allumina (kilang ingot aluminium) di Selat Belia, Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepri. Pembangunan smelter yang bernilai sekitar Rp16 triliun tersebut setidaknya memakan waktu 4 – 5 tahun ke depan. “Nilai investasinya sekitar Rp16 triliun atau US$1,2 miliar. Nantinya, hasil bauksit (mentah, red) seperti dari Dabo (Kabupaten Lingga) sampai Kalimantan akan dapat diolah di smelter tersebut,” ungkap Bupati Karimun Ainur Rafiq seperti dirilis dari Antarakepri.com, Jumat (25/8).

BUTUH 4.000 – 5.000 TENAGA KERJA.

Menurut Ainur, yang pernah menjabat Camat Singkep sebelum dimekarkan menjadi kabupaten, keberadaan smelter itu berpengaruh signifikan bagi dunia investasi dan ketenagakerjaan di daerah setempat karena perusahaan paling tidak membutuhkan 4.000 hingga 5 .000 pekerja dan tentu berdampak pada peningkatan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara sebelumnya Direktur Utama PT BPB Susanto mengungkapkan rencana pembangunan smelter itu sejatinya dilatarbelakangi dengan kondisi industri pertambangan yang vakum sejak beberapa tahun terakhir menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelarangan Ekspor Bahan Mentah. “Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembangunan Smelter atau Refinery, maka perusahaan kami memutuskan membangun smelter di Karimun. Kami telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) khususnya untuk pengolahan dan penjernihan mineral logam komoditas bauksit dari BKPM,” kata Susanto. Lanjut dia, izin pembangunan smelter tersebut melalui tahapan-tahapan antara lain perizinan, persiapan dan pelaksanaan atau produksi. (sdm,ph/ant)

Kategori: KEPRI Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini: pengelola pabrik smelter karimun, pt berkah pulau bintan

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.