LAGI, POLRES LINGGA SERAHKAN 2 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI ALKES LINGGA

Dabo, LINGGA POS – Dinilai sudah lengkap, P21 kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga tahun 2013 lalu — yang telah menyeret pelaku sebelumnya Syamsuri (ASN di Dinkes Lingga) ke dalam hotel prodeo — kembali Polres Lingga melalui Satreskrim Polres Lingga menyerahkan dua tersangka lainnya berinisial KS dan SM ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Kamis (7/9) sore. Keduanya untuk sementara dititipkan di Rutan Dabo Singkep, Kecamatan Singkep setidaknya selama 20 hari ke depan untuk proses lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko membenarkan kedua tersangka tersebut diserahkan ke Kejari Lingga untuk proses selanjutnya. “Ya, sementara kita lakukan penahanan dan akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lingga, Alexander Kristian kepada awak media yang meliput. “Prosesnya sudah masuk dalam tahapan penuntutan. Secepatnya kami buatkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Puji Triasmoro, SH MH di ruang kerjanya. (sras,arn/sc)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.