Jakarta, LINGGA POS – Pemerintah mengumumkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018. Sesuai keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (3/10) keputusan bersama tiga menteri itu dibawah koordinasi Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Penerbitan surat keputusan bersama tersebut bertujuan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah serta swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
JUMLAH 21 HARI.
Dalam Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 ini terdapat sebanyak 21 hari dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari sedangkan Cuti Bersama sebanyak 5 hari (Hari Raya Idhul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal).
Berikut ini daftar Hari Libur Nasional 2018 :
- Senin, 1 Januari (Tahun Baru 2018 Masehi)
- Jumat, 16 Februari (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)
- Sabtu, 17 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)
- Jumat, 30 Maret (Wafat Isa Al Masih)
- Sabtu, 14 April (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
- Selasa, 1 Mei (Hari Buruh Internasional)
- Kamis, 10 Mei (Kenaikan Isa Almasih)
- Selasa, 29 Mei (Hari Raya Waisak 2562)
- Jumat, 1 Juni (Hari Lahir Pancasila)
- Jumat – Sabtu, 15 – 16 Juni (Hari Raya Idhul Fitri 1439 Hijriah)
- Jumat, 17 Agustus (Hari Kemerdekaan RI)
- Rabu, 22 Agustus (Hari Raya Idhul Adha 1439 Hijriah)
- Selasa, 11 September (Tahun Baru Islam 1440 Hijriah)
- Selasa, 20 November (Maulid Nabi Muhammad SAW)
- Selasa, 25 Desember (Hari Raya Natal).
Cuti Bersama Tahun 2018 :
- Rabu, Kamis, Senin dan Selasa, 13, 14, 18 dan 19 Juni (Hari Raya Idhul Fitri 1439 Hijriah)
- Senin, 24 Desember (Hari Raya Natal).
(ph/ant)