DISDUK CAPIL LINGGA TERAPKAN PROGRAM YANG JEBOL

Dabo, LINGGA POS – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga Syamsudi mengatakan pihaknya sudah menerapkan program Jebol sejak September lalu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan di seluruh desa-desa se-Kabupaten Lingga guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang utamanya bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat. Jebol, alias Jemput Bola ini merupakan pelayanan pencatatan kelahiran anak usia 0 – 18 tahun yang mudah dan cepat. “Dengan program Jebol ini kita harapkan tidak ada lagi anak-anak di Lingga yang tidak memiliki Akta Kelahiran. Dengan Jebol ini semakin meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran khususnya anak usia 0 – 18 tahun di Lingga,” ungkapnya.

LAHIR, LANGSUNG DAPAT AKTA KELAHIRAN.

Aku dia, seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Lingga, Agus, penerapan Jebol merupakan proyek perubahan dari Diklat Kepemimpinan Tingkat III yang ditaja Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu sehingga akan semakin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran bayi yang baru lahir dan juga Kartu Keluarga (KK) baru.

Persyaratannya cukup mudah, lanjutnya, dengan melengkapi KK asli, foto copy KTP orang tua bayi, foto copy Akta Nikah atau Akta Perkawinan dan tentu saja nama bayi yang baru lahir. Jika semuanya lengkap, pihaknya akan menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran dan KK yang baru ke rumah sakit dan langsung diserahkan kepada orang tua sebelum meninggalkan rumah sakit. Hal yang sama juga berlaku di desa-desa. “Data permohonannya harus disampaikan sebelumnya melalui telpon genggam dengan aplikasi WhatsApp (WA),” tambahnya.

UU NO. 24 TAHUN 2013

Seperti diketahui, pembuatan Akta Kelahiran diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentan Administrasi Kependudukan. Pada pasal 79 A UU Nomor 24 Tahun 2013 ditegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan — termasuk Akta Kelahiran — tidak boleh dipungut biaya, alias gratis. (sra/btg)

Kategori: LINGGA Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.