SEKARANG KEPRI PUNYA PERDA PENDIDIKAN

Gubernur Kepri saat pengesahan APBD 2017 di Tanjungpinang (1/2). (Foto: Humas Kepri/http://setkab.go.id)

Gubernur Kepri saat pengesahan APBD 2017 di Tanjungpinang (1/2). (Foto: Humas Kepri/http://setkab.go.id)

Tanjungpinang, LINGGA POS – Senin (11/12), Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak bersama Gubernur Kepri Nurdin Basirun menandatangani naskah Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan hasil sidang paripurna antar pihak tersebut di gedung parlemen, di Dompak, Tanjungpinang. Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan Alex Guspeneldi dalam laporan akhirnya bahwa Perda Pendidikan antara lain mengatur tentang pengelolaan pendidikan menengah dan khusus serta perizinan bagi sekolah-sekolah baru. “Perda ini juga memuat tentang pendidikan keagamaan akhlak mulia yang mengatur juga tentang pendidikan adat istiadat, bahasa dan sastra, kewirausahawan, pendidikan kemaritiman dan pertanian,” jelasnya.

ZONASI PPDB.

“Pendidikan anti korupsi, bela negara, lingkungan alam dan sekitarnya juga diatur dalam Perda. Termasuk terkait dengan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” tambah Alex. Nantinya, lanjut dia, setiap sekolah harus memberikan alokasi 70 persen untuk anak disekitar sekolah dan 20 persen untuk di luar sekolah. Sisanya diberikan kepada siswa-siswa tak mampu. (ras,kka)

Kategori: KEPRI Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.