LANAL DABO AMANKAN KAPAL BAWA MIRAS ILEGAL

miras

Dabo, LINGGA POS – Setidaknya sebanyak 10.800 kaleng minuman keras (beralkohol) kadar tinggi merek Calsberg dan 720 botol merek Apek Botak berhasil diamankan oleh pihak Lanal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga di perairan Desa Sungaibuluh, Kecamatan Singkep Barat, Kamis (18/1) malam. Menurut Dan Lanal Dabo Singkep, Letkol Laut Agus Yudho Kristianto, tim gabungan Western Fleet Quick Response (WFQR) Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) mengamankan kapal pembawa barang ilegal tersebut yakni KM Samudera 2 dengan kapasitas GT 15 yang melintas dari Kampung Kolam, Tanjungpinang, Kepri menuju Dabo Singkep, Lingga. “Kita langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah minuman keras tersebut,” kata Agus disela acara silaturahmi TNI, Polri dan FKPD Provinsi Kepri di Makorem 033 WP, Tanjungpinang, Jumat (19/1) dirilis dari Tribunbatam.

“Kapal Patkamla Kuala Agung langsung melakukan penyekatan di perairan masuk area Dabo Singkep. Tak lama, petugas melihat kapal yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan dan langsung kita amankan,” ungkap Agus. Nakhoda berinisial Z dan ABK juga berinisial, lanjut Agus ikut diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka karena tidak membawa Surat Izin Berlayar (SIB) dan tanpa dilengkapi dokumen manivest barang. “Saat ini kapal KM Samudera 2 termasuk nakhoda dan ABK-nya kita sandarkan di Pos TNI Al Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Lingga untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Agus. (ab)

Kategori: LINGGA Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.