Jakarta, LINGGA POS – Rapat Koordinasi Kesiapan Daerah dan Desa dalam Pelaksanaan Padat Karya Tunai yang ditaja pihak Kementerian PDTT, Kemenko PMK dan Kementerian Keuangan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (1/2) sepakat Dana Desa tahun 2018 yang sebesar Rp60 triliun dibagi dalam tiga tahap yakni pada Januari (20 persen, Maret dan Juli (masing-masing 40 persen). Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan Dana Desa akan dicairkan serentak ke rekening kabupaten pada setiap tanggal 25 per tahap. Selanjutnya kabupaten wajib menyalurkan Dana Desa itu ke rekening desa maksimal 7 hari setelahnya.
“Kami coba membuat satu mekanisme dimana Dana Desa diberikan ke kabupaten jika administrasi-nya sudah selesai per tanggal 25. Setelah 7 hari, desa bisa cek apakah Dana Desa sudah sampai ke rekening desa atau belum. Kalau belum sampai, dicek, ada apa,” kata Puan. Lanjut dia, mekanisme baru ini bertujuan memudahkan pemantauan proses penyaluran dan pelaksanaan Dana Desa di setiap daerah, terutama pada 100 kabupaten dan 1.000 desa yang menjadi prioritas program padat karya dan penanganan stunting tahun 2018. Terkait padat karya, dia menegaskan proses pengerjaan pembangunan Dana Desa tersebut wajib swakelola tanpa menggunakan kontraktor.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo menjelaskan pembangunan Dana Desa dengan sistem padat karya atau ‘cash for work’ itu dilakukan dengan mengalokasikan 30 persen Dana Desa untuk pembiayaan upah kerja yang dibayar per hari dan maksimal per minggu. “Saya sarankan proyek Dana Desa dapat dilaksanakan di sela antara musim tanam dan musim panen agar masyarakat desa tidak ada yang menganggur dan tidak mencari kerja di tempat lain atau ber-urbanisasi ke kota,” ujar Eko.
SUDAH 18 KABUPATEN, TERMASUK NATUNA.
Sementara menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat ini sudah 18 kabupaten menyelesaikan administrasi dan melakukan pencairan antara lain Natuna (Kepri, red), Batang, Madiun, Sambas, Barito Kuala. “Beberapa diantaranya sudah menyalurkan Dana Desa ke rekening desanya. Untuk pencairan tahap 2 , syarat-nya harus ada laporan konsolidasi dan realisasi tahap sebelumnya,” tegasnya. (ph/mdk)