Jakarta, LINGGA POS – Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sepanjang tahun 2017 sebanyak 1.759 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima sanksi hukuman disiplin dan 96 orang ASN lainnya dengan sanksi dipecat dengan tidak hormat. “Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai sedang, ringan hingga berat. Adapun ASN yang menerima hukuman disiplin tersebut tersebar di berbagai instansi baik di pusat maupun daerah,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Muhammad Ridwan, di Jakarta, Rabu kemarin. PP NO. 53/2010. Menurut Ridwan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 1 disebutkan bahwa pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin ASN baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Atas adanya pelanggaran disiplin terkait pelanggaran ketentuan jam kerja, terdapat sebanyak 570 orang ASN yang dikenai hukuman disiplin. “Termasuk ASN yang dinilai tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat ASN, tidak melaksanakan tugas kedinasan serta menyalahgunakan wewenang,” tutup Ridwan. (ph/pdk.or.id/mdk)
2017, 1.759 ASN DIKENAI HUKUMAN DISIPLIN, 96 DIPECAT
Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:
Topik populer pada artikel ini: