BUPATI LINGGA LAPORKAN PT CSA TERKAIT PENGUASAAN TANAH

dokumentasi: kabarlingga.com

dokumentasi: kabarlingga.com

 Daik, LINGGA POS – Bupati Lingga Alias Wello menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko, di Jakarta, Kamis (22/2) malam melaporkan persoalan pertanahan di Kabupaten Lingga yang dianggap menghambat pelaksanaan paket kebijakan ekonomi Presiden RI Joko Widodo terkait investasi. Dalam pertemuan itu mantan Ketua DPRD Lingga yang akrab disapa Awe ini menyoroti kasus penguasaan tanah masyarakat secara sepihak oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA) pada 10 desa di Kecamatan Lingga Utara dan Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. “Perusahaan ini luar biasa, tanpa pembebasan lahan dan ganti rugi tanah masyarakat, tiba-tiba mengajukan Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, saya sebagai kepala daerah yang merupakan bagian dari Panitia B, tak dianggap sama sekali,” kata Awe. Lanjut dia, hanya bermodalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) RI Nomor 624/KPTS-II/2014 tanggal 14 Juli 2014 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Perkebunan Sawit, perusahaan ini telah menguasai tanah negara dan tanah masyarakat di kedua kecamatan tersebut seluas 9.694,84 Ha. Yang lebih aneh lagi, Kantor Wlayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merespon pemilikan HGU perusahaan itu tanpa mendengar aspirasi dan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga yang tidak menghendaki pembangunan perkebunan kelapa sawit di Lingga. Selain itu sambung Awe, Direksi PT CSA yang mengajukan permohonan HGU, diduga memalsukan sejumlah dokumen kepemilikan saham perusahaan itu bekerja sama dengan notaris di Tanjungpinang, Kepri. “Mereka bekerja sama dengan oknum notaris melakukan perubahan susunan pengurus perusahaan secara sepihak, tanpa melibatkan direksi lainnya. Begitu juga soal kepemilikan saham mereka melakukan perubahan tanpa persetujuan pemilik saham lainnya,” beber Awe. Padahal tambah dia, pemilik saham yang sah berdasarkan akta pendirian perusahaan tersebut sudah melayangkan somasi kepada Kantor Wilayah BPN Kepri di Tanjungpinang, agar proses HGU atas nama PT CSA itu ditunda untuk sementara sampai adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat. AKAN SEGERA TURUNKAN TIM. Menanggapi laporan Bupati Lingga tersebut, Moeldoko berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kapolda Kepri. “Saya akan segera koordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN dan Kapolda Kepri. Insya Allah, saya akan turunkan tim ke Lingga untuk menyelesaikan persoalan tanah dan investasi ini yang merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi Presiden RI Joko Widodo,” tegas Moeldoko. (arn/humas pemkab lingga)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.