ANDA BERMINAT JADI ANGGOTA KPU DI KAB/KOTA DI KEPRI?

LOGO-KPU-262x300Tanjungpinang, LINGGA POS – Seperti diketahui masa bhakti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri pimpinan Razaki Persada akan berakhir pada tanggal 24 Juni 2018 depan. Untuk itu Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU se-Kepri (untuk 7 kabupaten/kota di Kepri) kembali membuka penerimaan Calon Anggota KPU di 7 kabupaten/kota se-Kepri Masa Bhakti 2018-2023 mulai (Senin) 26/2-2018 hingga (Senin) 26/4-2018. Penerimaan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri ini dilaksanakan serentak oleh Timsel dengan komposisi 5 Anggota KPU di Batam dan 3 Anggota KPU di masing-masing kabupaten/kota di Kepri (Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Lingga, Natuna dan Anambas atau sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pasal 10 ayat 1 huruf c. “Tugas dan tanggung jawab Anggota KPU Kabupaten/Kota ini ke depan akan lebih berat dengan akan digelarnya Pemilu Legeslatif Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR RI dan Pilpres secara serentak. Karena itu para Anggota KPU terpilih dituntut agar benar-benar bisa melaksanakan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Pemilu yang profesional dan berkomitmen sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku,” kata Razaki Persada, di Tanjungpinang, Ahad kemarin. Untuk itu dia dan empat anggota Timsel lainnya berharap adanya peran dan tanggapan masyarakat terhadap para Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kepri sehingga nantinya akan terpilih orang yang benar-benar patut, mampu dan punya keberanian serta memiliki rekam jejak yang baik di mata publik.

JADWAL & SYARAT PENDAFTARAN. Bagi Anda yang berminat, berikut LINGGA POS informasikan jadwal dan syarat pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Kepri 2018 -2023 sebagai berikut : 2 – 23 Maret 2018 Tanggapan masyarakat atas rekam jejak calon yang mendaftar ke Timsel; 5 – 15 Maret 2018 Penelitian administrasi calon; 19 Maret 2018 Pengumuman hasil penelitian administrasi; 26 Maret 2018 Tes tertulis dengan sistem CAT; 27 – 29 Maret 2018 Tes psikologi dan narkoba;  2 April 2018 Pengumuman hasil tes psikologi; 6 – 12 April 2018 Tes kesehatan (dilanjutkan dengan tes wawancara); 26 April 2018 Pengumuman kelulusan. Syarat-syarat calon, selain syarat secara umum (WNI, ijazah minimal SMA, usia paling rendah 30 tahun, memiliki KTP atau Surat Keterangan sebagai penduduk di kabupaten/kota seleksi Calon Anggota KPU yang dilamar), setia kepada NKRI, berintegritas dan memiliki kepribadian yang baik, memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang Pemilu, aturan UU dan penyelenggaraan Pemilu. Berkas lamaran dikirim langsung ke alamat : Sekretariat Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kantor KPU Provinsi Kepri, Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang. (ph/bt)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL Tags: , ,
Topik populer pada artikel ini: gaji KPU 2013 kabupaten lingga, logo kpu kabupaten lingga

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.