KETUA KPK SEBUT DARI 34 CALON KEPALA DAERAH, 90 PERSEN BAKAL TERSANGKA

Jakarta, LINGGA POS – Ketua Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan ada 34 calon kepala daerah terindikasi kuat terlibat tindak pidana korupsi (tipikor). Bahkan, 90 persen dari jumlah itu dipastikan jadi tersangka. Hal itu diungkapkan Agus usai menggelar pertemuan Penguatan Kerja Sama KPK dengan PPATK di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa kemarin. Pihak PPATK, aku dia menyampaikan 368 laporan dugaan tipikor yang dilakukan calon kepala daerah kepada KPK. “Hasil analisisnya, 34 calon kepala daerah diduga terlibat korupsi, itu pasti jadi bahan kami untuk menindaklanjutinya di KPK,” tegasnya. Hanya saja tambahnya, KPK memang butuh waktu untuk melakukan penyelidikan sebelum menaikkannya ke tingkat penyidikan. Jika sampai ke tingkat penyidikan, tentu dasarnya pasti kuat karena salah satu informasi dari PPATK.    Agus tidak menyebutkan secara detil siapa calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka, kecuali mengatakan sebagian besar mereka berada di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan. “Status tersangka juga mengintai para calon petahana dan mereka yang sudah berhenti dari jabatan lama tetapi kembali mencalonkan diri untuk jabatan yang lebih tinggi,” ujarnya dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara POLRI, Kejaksaan Negeri dan KPK tentang Penanganan Korupsi dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.

    ANTISIPASI POTENSI.  Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo pada kesempatan yang sama juga nenegaskan ketiga institusi itu perlu merapatkan barisan mengantisipasi potensi dan menangani pelanggaran pidana utamanya selama Pilkada 2018. “Ada dua pelanggaran pidana yang berpotensi marak muncul di Pilkada 2018. Pertama, politik uang (money politic) dan kedua, penyebaran berita-berita berbau provokatif atau hoax,” katanya. (ph/rmc)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.