Dabo, LINGGA POS – Presiden Joko Widodo mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomos 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1439 Hijriah/2018 dimana sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa BPIH 2018 terdapat kenaikan sebesar 0,9 persen dibanding tahun lalu. EMBARKASI BATAM RP32,4 JUTA. Dalam salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2018 tersebut dipaparkan BPIH 2018 berlaku bagi jemaah haji reguler yang baru dimana jemaah haji embarkasi Aceh — dari seluruhnya 13 embarkasi yang ada — mendapatkan biaya paling rendah yakni sebesar Rp31.090.010 sementara yang paling tinggi adalah embarkasi Makassar Rp39.507.741. Sementara bagi jemaah haji embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp34.532.190. Embarkasi Batam (Kepri, Riau, Jambi, Kalimantan Barat) sebesar Rp32.456.450. (ph/mi/ka)