PEMKAB LINGGA & BPJS KETENAGAKERJAAN SEPAKATI KERJASAMA

dok: lidiknews.co.id

Daik, LINGGA POS – Kepala Kantor Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Lingga, Rini Suryani mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga termasuk bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan denga Penkab Lingga belum lama ini. “Kita siap memberikan perlindungan JSK kepada pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Lingga sesuai ketentuan yang berlaku,”Kata Rini. Untuk tahap awal kerjasama kedua belah pihak lanjut dia telah disepakati dua program yang ada yakni program JSK berkenaan dengan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dengan program itu nantinya setiap pegawai di lingkungan Pemkab Lingga jika mengalami musibah kecelakaan kerja maka semua biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk program jaminan kematian bagi pegawai yang mengalami kecelakaan sampai meninggal dunia akan mendapatkan jaminan sebanyak 48 kali dari gaji yang dilaporkan dan ditambah bea siswa dimana pegawai yang meninggal dunia kepada ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp12 juta dengan catatan jika kepesertaannya lebih dari 5 tahun akan ditambah lagi untuk anaknya yang masih sekolah. (arn)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.