4 PELAKU ILEGAL LOGING DIVONIS 1,8 TAHUN

Dabo, LINGGA POS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung pinang dalam sidang Zetting Plaat di Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (22/5) malam yang diketuai oleh Jhonson FE Sirait, SH menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan kepada 4 terdakwa pelaku ilegal loging di Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga yakni Abdul Kadir, Sudirman, Zamhir dan Masliadi. Ke-4 terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ilegal loging sesuai Pasal 83 ayat 1 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Para terdakwa dinilai merusak hutan dan ekosistem di sekitar Desa Resang dan merugikan generasi yang akan datang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi, SH di Dabo Singkep, Rabu (23/5) dikutip dari Haluan Kepri. Sementara unsur-unsur yang meringankan, lanjut dia, adalah para terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarganya. (sra)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.