Dabo, LINGGA POS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung pinang dalam sidang Zetting Plaat di Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (22/5) malam yang diketuai oleh Jhonson FE Sirait, SH menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan kepada 4 terdakwa pelaku ilegal loging di Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga yakni Abdul Kadir, Sudirman, Zamhir dan Masliadi. Ke-4 terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ilegal loging sesuai Pasal 83 ayat 1 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Para terdakwa dinilai merusak hutan dan ekosistem di sekitar Desa Resang dan merugikan generasi yang akan datang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi, SH di Dabo Singkep, Rabu (23/5) dikutip dari Haluan Kepri. Sementara unsur-unsur yang meringankan, lanjut dia, adalah para terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarganya. (sra)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang