PUJI : TP4D UNTUK PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Dabo, LINGGA POS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga Puji Triasmoro, SH MH mengatakan program pendampingan atau pembentukan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) adalah sebagai pendampingan dari Kejaksaan untuk program-program strategis nasional seperti kegiatan pembangunan bandara, pelabuhan dan jalan dan bukan untuk proyek-proyek yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD). Hal ini kata dia perlu diklarifikasi terkait berita yang dipublikasikan di salah satu media online lokal di Lingga tentang proyek pembangunan Kantor BPD dan Sanggar Seni di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kamis (24/5). “Kami tidak melakukan pendampingan untuk kegiatan yang menggunakan Dana Desa. Namun, bagi desa yang mempunyai keperluan untuk berkonsultasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kami persilahkan dan tidak dipungut biaya,” kata Puji kepada pewarta. Hanya saja, karena keterbatasan personil — jumlah Jaksa hanya 5 orang saja yang bertugas — pihaknya tidak dapat melakukan pendampingan untuk program pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa secara langsung. Seperti diketahui pembentukan tim ini adalah sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat pusat (TP4P) dan daerah (TP4D) akan dipidanakan menyusul aturan gubernur, walikota dan bupati dalam melaksanakan program/proyek pemerintah. Akibat keengganan itu penyerapan anggaran di pusat maupun di daerah rendah, dan pembangunan akhirnya tersendat. TP4P dan TP4D akan mendampingi dan mengawal kepada setia kepala daerah yang melaksanakan program pembangunan di setiap tingkatan baik pusat (Kejagung), dan daerah tingkat 1 (Kejati), tingkat 2 (Kejari). “Silahkan (para pejabat disetiap tingkatan) memanfaatkam tim itu sehingga tidak ada lagi ketakutan pejabat saat menggunakan dana pemerintah,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu. Bentuk dari pendampingan dan pengawasan itu lanjut dia antara lain berupa pendapat hukum (legal opinion). Namun Prasetyo mewanti-wanti dengan pendampingan ini bukan berarti ‘mengamini’, jika ada penyimpangan. “Bila dalam perjalanannya ditemukan penyimpangan, ya, kami akan tindak. Bagaimanapun kami ingin mengamankan uang rakyat. Sesuai program kami, AKUR (Ayo Kawal Uang Rakyat),” tegasnya. (arn/pkc)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.