Jakarta, LINGGA POS – Peraturan Komisi Pemilihan Umtn (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga mengatur larangan pencalonan mantan bandar narkoba, mantan pelaku kejahatan seksual anak dan mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi calon wakil rakyat tersebut. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan PKPU Nomor 20/2018 tersebut sudah sah dan bisa diberlakukan meski pun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Pihaknya beranggapan, pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan, bukan Kemenkumham. “KPU harus mengumumkan PKPU tersebut pada 1 Juli 2018 lantaran harus mematuhi tahapan Pemilu dan PKPU ini sudak bisa menjadi rujukan bagi partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calegnya pada tanggal 4 hingga 17 Juli 2018 nanti,” kata Arief. PRESIDEN MENGHORMATI. Sementara menurut Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Adita Irawati mengatakan presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga yang mandiri. “Apabila ada yang keberatan dengan peraturan tersebut, Presiden Jokowi mempersilahkan untuk menggunakan mekanisme yang ada, yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA),” KATA adita dirilis dari kompas.com, Senin (2/7-2018). (ph)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang