Dabo, LINGGA POS – Seorang wanita inisial Hen (28) ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Warga yang beralama di Jalan MT Haryono, Tanjungpinang, Kepri itu ditetapkan sebagai DPO terkait dugaan kasus korupsi pengadaan pompong untuk siswa di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Lingga tahun anggaran (TA) 2017 senilai Rp537 juta untuk pengadaan 6 unit pompong. Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kajari Lingga, Alexander Kristin saat konferensi pers di Kantor Kajari Lingga, di Dabo Singkep, Senin (6/8) sore. “Jadi hari ini kami tahan. Tersangkanya ada dua sampai saat ini. Namun yang kita tahan baru satu orang. Sementara tersangka atas nama Hen, setelah kami lakukan pemanggilan sampai tiga kali tidak datang, tidak kooperatif. Kita juga sudah menunggu hampir 1,5 bulan ditiga kali panggilan namun yang bersangkutan tidak datang,” katanya. Sesuai arahan pimpinan Kajari Lingga, lanjutnya, pihaknya langsung meminta bantuan kepada Kejati Kepri untuk melakukan pencarian dan juga menerbitkan surat DPO terhadap Hen. “Termasuk bagian intelijen. Nanti setelah dari sini diteruskan ke Polda Kepri,” tambahnya. Satu orang tersangka yang mulai dilakukan penahanan dalam kasus ini adalah inisial Jef. Ditahan mulai tanggal 6 Agustus 2018 hingga 20 hari ke depan hingga menunggu pelimpahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadikan Negeri (PN) Tipikor, Tanjungpinang. Diketahui, Jef selaku Ketua Pokja dan Hen sebagai penyedia pekerjaan dari CV Mekar Cahaya. (arn/tp/bp)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang