Tanjungpinang, LINGGA POS – Koordinator Wilayah II Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adlinsyah Malik mengatakan pihaknya telah membentuk Komite Advokasi Daerah di Provinsi Kepri. Komite ini dimaksudkan sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dengan pelaku usaha dan untuk mengakselerasikan pencegahan korupsi di sektor bisnis. Hal itu mengemuka dalam kegiatan yang ditaja pihak Fokus Group Discussion di Kantor Gubernur Kepri awal Agustus 2018. Hadir dalam kegiatan itu para pemangku kepentingan komite advokasi : pemerintah Provinsi Kepri, KADIN Kepri, akademisi dan para pelaku usaha di daerah ini. Pemerintah daerah (Pemda) Kepri dan para pengusaha di Kepri untuk duduk bersama mencari solusi antara lain terhadap tiga permasalahan utama yang mengemuka yang menghambat dan dinilai memberikan kontribusi bagi praktik korupsi di daerah. Pertama, kurangnya sosialisasi dari pemda terkait sistem baru untuk mendapatkan izin usaha. Kedua, kurangnya perlindungan pemda terhadap pengusaha lokal untuk mendapatkan kesempatan usaha dan ketiga, adanya dugaan persekongkolan persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa serta tidak adanya transparansi kebijakan dan peraturan dari pemerintah. Menurut Adlinsyah, Komite Advokasi Daerah ini juga dibentuk di tingkat nasional sejak tahun 2017 yang dinamai Komitd Advokasi Nasional Anti Korupsi. Komite ini sejatinya dibentuk untuk mengawasi lima sektor yang dikelola pemda meliputi minyak, pangan, infrastruktur, kesehatan dan kehutanan. Sedangkan di tingkat daerah — yang dibentuk berdasar faktor geografis — dengan melibatkan KADIN dan regulator daerah. (ph/tb)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang