Daik, LINGGA POS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Sabtu (11/8) telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) usai menggelar seluruh tahapan verifikasi dokumen bakal calon legeslatif (bacaleg) Kabupaten Lingga pada Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Lingga Zulyadin kepada pewarta. Kata dia ada dua tahapan verifikasi yang dilakukan pihaknya sebelum ditetapkan DCS yakni verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon serta verifikasi terhadap syarat perbaikan daftar calon dan syarat bacaleg dimana pelaksanaan tahapan itu digelar pada 1 hingga 3 Juli 2018 dan tahapan kegiatan pengajuan daftar calon pada 4 hingga 17 Juli 2018. SELURUHNYA 209, 2 TAK PENUHI SYARAT. “Berdasarkan hasil verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan bakal calon, ditetapkan dari 209 bacaleg terdaftar, yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam DCS sebanyak 207 orang. Dua dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni 1 orang karena tidak sesuai dengan fakta integritas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan 1 orang tidak melengkapi syarat calon sampai akhir masa perbaikan yang ditentukan,” kata dia. Lanjutnya, penyusunan DCS tersebut telah disetujui penghubung partai politik (parpol) ( L0) dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel parpol terkait dalam lembaran DCS. Tahapan selanjutnya yakni pada 12 – 21 Agustus 2018 masukan dan tanggapan masyarakat secara tertulis dengan melampirkan identitas diri, pada 22 – 28 Agustus 2018 klarifikasi dari parpol dimana setiap parpol diberi waktu untuk penyampaian klarifikasi (29 – 31 Agustus 2018) dan pada 20 September 2018 penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) PILEG 2019. (syk,bp)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang