LAGI, SATNARKOBA POLRES LINGGA GAGALKAN TRANSAKSI NARKOBA

dok: haluankepri.com

Daik, LINGGA POS – Jajaran Satnarkoba Polres Lingga kembali berhasik menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitar lokasi Pelabuhan Penarik, Desa Kelumu, Kabupaten Lingga, Senin (17/9). Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial ER (32) warga Jalan Pelajar, Dabo Singkep, Kecamatan Lingga juga diamankan barang bukti (BB) seberat 1.97 gram. Dari keterangan Wakapolres Lingga Kompol Ikhsan B. Syahroni memaparkan ER ditangkap berdasarkan informasi yang valid dan diketahui ia melakukan bisnis barang haram itu sejak dua bulan terakhir di Lingga. ER ditangkap di TKP pada Senin (17/9) sekitar pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Penarik. “Tersangka ditangkap di pelabuhan (Penarik) ketika hendak bertransaksi. Dari tangan tersangka didapati sabu-sabu seberat 1.97 gram yang dibungkus dalam plastik beniwmg dan dimasukkan di dalam amplop putih,” ungkap Ikhsan didampingi Kasatnarkoba AKP Felik Maux saat press releasa di Mapolres Lingga. Untuk pengembangan pemeriksaan lebih lanjut tersangka dibawa Dabo Singkep bersama BB. Sementara saat dilakukan penggeledahan di kios ER juga ditemukan sabu-sabu sisa pemakaian sebera 0,19 gram dan sejumlah kantung plastik bening yang diduga sebagai bahan pemaketan sabu-sabu yang ditemukan di atas ventilasi jendela kios ER. Dari pemeriksaan sementara ER mendapatkan sabu-sabu dari rekannya inisial EK di Tanjungpinang. “Dari keterangan tersangka ini kita selidiki ke alamau EK. Namun, rupanya EK sudah tidak ada di alamat tersebut,” tambahnya. ER disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (arn/sc/hk)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.