KEJAKSAAN DIMINTA SELIDIKI PENGGUNAAN ANGGARAN PANWASLU LINGGA

Daik, LP(1/3) – Kepala Divisi Investigasi Information Coruption Centre (ICC) Kepulauan Riau, Muchtar Zek, meminta pihak Kejaksaan Lingga menyelidiki penggunaan anggaran Panitia Pengawas (Panwas) Lingga pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lingga, Juli 2010 lalu. “Kita mendapat informasi bahwa penggunaan anggaran di Sekretariat Panwaslu Lingga tersebut ada yang tidak beres. Kemudian ICC melakukan investigasi ke Lingga. Dari analisis yang kita lakukan,terdapat dugaan beberapa pengeluaran anggaran yang tidak rasional,”ujarnya.

Seperti diketahui, dalam Pemilukada Lingga tersebut, Panwaslu Lingga mendapat kucuran dana hibah dari APBD Lingga 2010 sebesar Rp 2,1 miliar. Selain itu, Panwaslu Lingga juga mendapat bantuan tambahan dana dari Panwaslu Provinsi Kepri sebesar Rp 629 juta. Dengan demikian,total dana yang diterima Panwaslu Lingga sebesar Rp 2,729 miliar. Karena itu ICC meminta agar pihak kejaksaan melakukan penyelidikan (lidik) atas penggunaan anggaran Panwaslu Lingga tersebut. “Coba tanya ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Berapa anggaran yang mereka terima dari Panwaslu selama Pilkada. Informasi yang kami terima dari Panwascam, dana yang mereka terima tidak lebih dari Rp 100 juta masing-masing Panwascam,”katanya. Artinya, sebut Zek, dari total anggaran sebesar Rp 2,729 miliar tersebut,Panwaslu hanya mengeluarkan sekitar Rp 500 juta untuk seluruh Panwascam di 5 kecamatan di Lingga.

Namun lanjut dia, anggaran yang dipakai Panwaslu Lingga hanya sebesar Rp 1,990 miliar dan sisanya dikembalikan. Dana yang dikembalikan,atau dana yang tidak dipakai ini bersumber dari dana APBD Lingga sebesar Rp 600 juta dan dari bantuan Panwaslu Kepri dikembalikan sebesar Rp 139 juta. Meski Panwaslu Lingga menggunakan anggarannya hanya sebesar Rp 1,990 miliar, namun Zek menilai anggaran tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan anggaran Panwaslu Bintan yang hanya Rp 1,6 miliar,yaitu Rp 700 juta dari APBD Bintan dan Rp 900 juta bantuan Panwaslu Kepri. Padahal,menurut dia,jika ditinjau dari jumlah Kecamatan dan penduduk,Bintan jauh lebih banyak. Meskipun dana Panwaslu Bintan sebesar itu,namun berdasarkan penyidikan pihak Kajari Tanjungpinang,ditemukan bukti cukup kuat terdapat unsur tindak pidana korupsi.

Berkaca dari kasus korupsi dana Panwaslu Bintan,kiranya pihak Kejaksaan Lingga dapat lakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran Panwaslu Lingga. “Kejaksaan bisa saja memanggil ketua Panwascam dimasing kecamatan. Berapa anggaran yang mereka terima. Dari sini nanti diketahui berapa besar dana yang digunakan Panwaslu Lingga pada Pilkada Juli 2010 lalu,” ujar Zek. “Tugas pokok dan fungsi Panwaslu itukan hanya pengawasan. Sedangkan program dan kegiatannya tidak banyak. Jadi mudah untuk menganalisnya,”katanya sembari menyebutkan ICC saat ini sedang melakukan kajian untuk menganalisis kewajaran perkiraan anggaran yang rasional Panwaslu Lingga ini. “Angka pasti atas kerugian keuangan daerah hanya bisa dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tambahnya.(mk)

Kategori: LINGGA Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.