Lingga Pos 24 anggota Panitia Kerja RUU Komisi X DPR RI melakranakan ke Afrika Selatan. Biaya terkuras Rp 4 M (milyar). Mereka bahkan ada yang membawa isteri/suami dan anak-anak. Jepang dan Korea Selatan juga disambangi mulai 14/9 lalu. Di kritik tapi tetap go head. Padahal dinilai banyak kalangan tidak layak karena kepramukaan di negara itu tidaklah maju. – Hal yang sama juga dilakukan anggota DPD RI. Negara yang dituju Belanda kemudian Inggris dengan rombongan sebanyak 6 orang.
Menurut La Ode Ida,Wakil Ketua DPD anggotanya khusus berangkat ke luar negeri untuk memenuhi undangan atau tugas nasional,regional dan bilateral.”Ya,semua itu untuk kepentingan negara,”kilahnya. Sementara menurut Marzuki Alie, Ketua DPR studi banding ke luar negeri sah-sah saja dan diperbolehkan dalam Undang-undang,apalagi sudah dianggarkan.
Studi banding apa pelesiran? Sudah lama menjadi hal yang kontroversial bagi kalangan pejabat(pemerintah dan wakil rakyat/legeslatif). Dikatakan ada manfaat tapi tidak dirasakan secara nyata oleh rakyat. Buktinya juga pembahasan RUU saja banyak yang molor dan berapa UU yang dihasilkan pertahun oleh wakil kita? Apalagi dalam kondisi bangsa yang terpuruk dewasa ini. Pengangguran dimana-mana ditambah musibah bencana alam saat rakyat banyak kehilangan harta bendanya bahkan nyawa. Mereka sepertinya tidak peduli seolah bersenang-senang keluar negeri ironisnya dengan menggunakan uang rakyat. Dapat uang saku,fasilitas eksklusif,bersantai dengan menikmati keindahan pariwisata di negara yang dijadikan alasan untuk konon,belajar membuat atau menyusun Rancangan Undang-undang(RUU), konsultasi, menjajaki kerjasama dan lain-lain.