Hendarman Supandji bukan lagi Jaksa Agung

Mulai pk.14.35 Wib hari ini (Rabu,22/9), sesuai keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)

Lingga Pos Ketua MK Mahfud MD katakan ini sesuai hasil keputusan Undang-undang Uji Materi Jaksa Agung dan diharapkan Presiden SBY segera menunjuk PJS Jaksa Agung baru atau langsung mengangkat pengganti dari Wakil Jaksa Agung sendiri.

Dikatakan Mahfud, salah satu pertimbangan keputusan ini karena tidak adanya kejelasan konkrit kapan yang bersangkutan diangkat dan kapan harus berakhir. “Seharusnya sesuai masa jabatan Presiden, karena yang bersangkutan diangkat oleh Presiden,” katanya.

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.