RP200 JUTA KOMPENSASI BAGI PELAPOR TIPIKOR

 Jakarta, LINGGA POS – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 18 September 2018. Peraturan ini dibuat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. PP ini menjelaskan masyarakat yang mempunyai informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bisa menyerahkannya ke pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum secara lisan atau tertulis disertai dokumen pendukung. Pada Pasal 13 ayat (1) PP ini menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan pemberantasan atau pengungkapan tipikor diberikan penghargaan. Penghargaan bakal diberikan kepada masyarakat yang secara aktif, konsisten dan berkelanjutan bergerak dibidang pencegahan tipikor atau pelapor. “Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk : a. Piagam; dan/atau b. Premi,” (Pasal 13 ayat (3)). BESAR PENGHARGAAN/PREMI RP200 JUTA. “Dalam hal ini penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara,” (Pasal 17 ayat (1)). “Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000 (duaratus juta),” (Pasal 17 ayat (2)). Selain itu, dalam Pasal 17 ayat (4) menyebutkan bagi masyarakat yang melaporkan dugaan kasus korupsi serupa akan mendapatkan hadiah maksimal Rp10 juta. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menyambut positif pengesahan PP tersebut dan berharap adanya peningkatan jumlah imbalan sehingga makin banyak masyarakat yang melaporkan dugaan tipikor. (ph/tc)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.