2019, PROGRAM JKLT DIHENTIKAN

Dabo, LINGGA POS – Kepala Dinas Kesehatan (DKPPKB) Kabupaten Lingga Syamsu Rizal mengatakan program Jaminan Kesehatan Lingga Terbilang (JKLT) mulai tahun 2019 dihentikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Lingga Nomor 1331/YANKES-DKPPKB/470 tanggal 17 September 2018 tentang Penghentian Program JKLT dan Pengintegrasian Peserta JKLT ke Dalam Program JKN-KIS, dan diperkuat lagi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (JKSN). Program JKLT ini dilanjutkan oleh Bupati Lingga Alias Wello usai terpilih menggantikan Bupati Lingga Daria yang semula bertajuk JKL (Jaminan Kesehatan Lingga) dan sangat membantu masyarakat Lingga dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. “Mulai tahun depan (2019) (JKLT) tak berfungsi lagi, dialihkan ke JKN. Tapi masyarakat tak perlu khawatir dan bingung karena Pemkab Lingga tidak akan membiarkan penerima JKLT begitu saja,” kata Syamsu Rizal kepada pewarta belum lama ini. Menurut dia, meski diganti denga JKN, pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap sama dimana pun dimanfaatkan baik di Puskesmas atau Rumah Sakit(RS). Saat ini penerima JKN di Lingga yang ditanggung dari APBD Lingga sekitar 5.500 orang. Pihaknya akan segera mengintegrasikan penerima JKLT ke JKN untuk dibahas di APBD Lingga 2019. Melalui program JKN nantinya jangkauan fasilitas kesehatan lebih luas ke seluruh wilayah Indonesia karena dikelola langsung oleh pihak BPJS dibanding JKLT yang merupakan program daerah (Pemkab Lingga). (arn/bt)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini: jklt lingga, PROGRAM JKLT

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.