PEMPROV AGAR EVALUASI PENERBITAN IUP OP DI DAERAH

Daik, LINGGA POS – Bupati Lingga Alias Wello meminta agar Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk mengevaluasi semua penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi (OP) Mineral Bukan Logam atau Batuan, khususnya komoditas pasir darat dan pasir kuarsa kepada perusahaan pertambangan yang ada di wilayah Lingga. Menurut dia, berdasarkan temuan pihaknya di lapangan ditengarai banyak perusahaan tambang yang sudah mengantongi IUP OP namun tidak juga melakukan kegiatan penambangan sesuai izin yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mensyaratkan bahwa kewenangan di bidang pertambangan berada di Pemprov dan daerah tidak mempunyai hak serupa seperti sebelumnya bisa dilaksanakan langsung di daerah utamanya dalam penerbitan IUP OP Mineral Bukan Logam atau Batubara khususnya komoditas pasir darat dan pasir kuarsa. Hanya saja, akibat kebijakan tersebut keberadaan perusahaan tambang yang melakukan operasi penambangan di daerah yang diberikan nyaris tidak terkontrol. “Kasusnya macam-macam. Ada yang tidak bisa melakukan kegiatan pertambangan karena sengketa lahan, ada juga karena tak punya modal, punya IUP OP tapi lokasinya tak ada kandungan bahan tambangnya sama sekali,” ungkap Alias kepada pewarta di Daik Lingga, Senin (15/10). Lanjut dia, hampir semua pemegang IUP OP yang tidak dapat melakukan kegiatan penambangan di Lingga tidak mengantongi rekomendasi dari bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010. “Jika perusahaan pemegang IUP OP ini dibiarkan tanpa ada evaluasi dan sanksi maka bisa merugikan daerah. Banyak perusahaan lain yang mau investasi, tapi terhambat IUP yang sudah diterbitkan,” aku Alias. (arn)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.