BABEL BILANG P. PEKAJANG MASUK DALAM WILAYAHNYA

 Daik, LINGGA POS – Kontroversi tentang keberadaan Pulau Pekajang Kecil kembali mencuat kepermukaan menyusul pernyataan Gubernur Provinsi Bangka-Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan usai rapat paripurna Hari Jadi ke-18 Babel dengan DPRD setempat di Pangkalpinang, Rabu (21/11). Menurut dia Pulau Tujuh — demikian pihaknya menyebut Pulau Pekajang Kecil — masuk dalam wilayah pemerintah Babel merujuk belum adanya Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena itu pihaknya masih memasukkan pulau tersebut dalam penyusunan Perda Zonasi Wilayahnya. Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan P. Pekajang masuk dalam pemerintahan Kepri sesuai UU Nomor 31 tahun 2003 saat pembentukan Kabupaten Lingga, Kepri. Namun, sebaliknya pihak Babel juga bersikukuh sesuai dengan UU Nomor 27 tahun 2000 saat pembentukan Provinsi Babel. Hal tersebut dibantah keras oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Menurut dia, justru P. Pekajang sudah masuk dalam wilayah Kepri bahkan jauh sebelum terbentuknya Provinsi Babel. “Kan, sudah jelas di Undang-undang. Kita minta mereka pelajari aturannya,”kilah Nurdin usai membuka kegiatan Porprov IV Kepri 2018 di Tanjungpinang, Ahad (25/11), yang berencana dalam waktu dekat akan membuka dialog dengan pihak Babel agar ‘dilema’ kepemilikan pulau terluar di Kepri ini segera tuntas alias tak berulang seperti kasus Pulau Berhala yang terjadi cukup panjang dengan pihak ‘lawan yang alot’, Provinsi Jambi. “Secara administratif P. Pekajang dan gugusan pulau-pulau disekitarnya masuk dalam UU Pembentukan Kabupaten Lingga, Kepri,” ujar Sekda Lingga Juramadi Esram. Di Lingga, kita tak kenal itu Pulau Tujuh,” tambahnya. Lagi pula, lanjut Esram tidak ada jejak-jejak Pemprov Babel di pulau itu karena sampai untuk pengurusan KTP, KK, akte lahir dan kegiatan Pilkada dilaksanakan Pemkab Lingga. Dari catatan LINGGA POS memang secara geografis letak P. Pekajang lebih dekat dengan Babel (jarak sekitar 2 jam) dibanding P. Pekajang- Daik, Lingga sekitar 8 jam. Termasuk aktifitas warga pulau yang lebih banyak berhubungan dengan Babel utamanya para nelayan yang menjual hasil tangkapanya ke Babel. Di pulau dengan luas 45.456.7162 Km2 (2.117.72 Km2 daratan dan 43.388.996 Km2 lautan) ini di sebut juga dengan Pulau Pekajang Kecil dan termasuk sebagai salah satu Desa di wilayah pemerintahan Kabupaten Lingga, Kepri yang terdiri dari 2 dusun, yakni Dusun I (RT 002/RW 001) dan Dusun II (RT 001/RW 002 dan RT 003/RT 002) serta fasitas sekolah (SD) sekaligus para pendidik yang digaji oleh Pemkab Lingga. (arn)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.