BC DABO, LINGGA MUSNAHKAN 16 KOLI ROKOK MERK LUFMAN

dok: singkepkini.com

Dabo, LINGGA POS – ASAL FTZ. Bea dan Cukai (BC) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama, Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (5/12) melakukan pemusnahan dengan melakukan pembakaran sebanyak 16 koli atau 940 rokok asal free trade zone (FTZ) Batam di halaman kantor setempat. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut dari Lanal Dabo, Polres Lingga, Koramil Dabo, KPLP Dabo dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Dabo. Kasi pelayanan Kepabeanan BC Tanjungpinang di Dabo Singkep Nanung AC mengungkapkan rokok yang dimusnahkan tersebut sudah menjadi milik negara alias barang bukti (BB) hasil tangkapan dan dinilai sebagai barang ilegal yakni rokok merk Lufman terdiri dari dua jenis kotak warna merah dan hitam. Rokok tersebut adalah hasil tangkapan petugas patroli dari Lanal Dabo Singkep yakni Patkamla II 4 46/DBR beberapa waktu lalu di perairan Lingga. “Peredaran rokok FTZ atau dari kawasan bebas itu tidak boleh diedarkan di sini (Lingga) atau daerah lainnya selain Batam,” ujarnya. Pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada para pihak utamanya Lanal dan Polres Lingga yang telah membantu dalam hal pencegahan dan pengamanan masuknya barang-barang ilegal ke Lingga dan sekitarnya. Mengingat pula terbatasnya personil Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama, Dabo Singkep saat ini. (arn/sk)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini: Rokok dabo singkep lingga

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.