PEMKAB LINGGA GELAR TENTANG REGULASI WIUP

Daik, LINGGA POS – Pemkab Lingga bersama pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan lahan pasca tambang di Lingga menggelar diskusi publik tentang regulasasi perizinan dan ketentuan pidana di bidang pertambangan di Gedung Nasional, Jalan Pahlawan, Dabo Singkep, Lingga, Rabu (5/12). Nara sumber dalam kegiatan tersebut disamping Bupati Lingga juga dari pihak Perancang Peraturan Perundang-Undangan Agung Nugroho dan Analis Pelayanan Usaha Mineral pada Ditjen Minerba, Kementerian ESDM RI dengan dipandu oleh Direktur Indonesian Institute for Sustainable Mining (IISM), Rezki Syahriar. “Pertemuan ini diinisiasi Pak Bupati untuk menyamakan persepsi tentang regulasi perizinan dan ketentuan pidananya,”ujar Plt Kabag Humas Setda Lingga, Buana Fauzi Februari kepada pewarta. Menurut dia, meskipun saat ini, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, bahwa kewenangan di bidang pertambangan berada sepenuhnya di Pemerintah Provinsi dan bukan lagi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko). Namun, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2018, maka rekomendasi dari bupati dan walikota masih diperlukan sebelum Pemprov atau Gubernur menerbitkan WIUP. “Hal itu seperti diamanatkan dalam Pasal 20 PP Nomor 23 Tahun 2010 dan Pasal 14 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018. Nah, rekomendasi ini yang banyak diabaikan,” imbuh Buana. Padahal lanjut dia rekomendasi tersebut dinilai sangat pentin untuk memastikan WIUP tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayak (RTRW) setempat. (arn)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini: regulasi perizinan dan ketentuan pidana pegusahaan pertambangan di lingga, regulasi perizinan dan ketentuan pidana pegusahaan pertambangan di lingga

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.