Jakarta, LINGGA POS – BERSAMA EMPAT KEMENTERIAN. Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang juga menyertakan empat kementerian lainnya yakni Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kepala Staf Kepresidenan. Salah satu tugas ini adalah untuk mengawasi daerah yang menjadi lokasi realisasi prioritas pemerintah pusat. Kepala Unit Koordinator dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahman Suwanda mengatakan Timnas PK dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Nomor 1 Tahun 2018, Nomor 01/SKB/M.PPN/10/2018, Nomor 119/8774/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor NK-03/KSK/10/2018 tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018. Menurut Asep, aksi pencegahan korupsi melalui diseminasi tersebut dilakukan setidaknya di enam regional meliputi seluruh pemerintah daerah (Pemda) atau 34 provinsi di Indonesia dan terdiri dari 11 aksi, antara lain peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal, perbaikan tata keloka data dan kepatuhan ekstraktif kehutanan dan perkebunan, penerapan manajemen anti suap di pemerintaha dan sektor swasta. “Fokus strategi nasional Timnas PK tahun depan ada tiga hal yaitu terkait dengan perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi,” tutup Asep. (ph/mdk)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang