BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 2019 = RP35,23 JUTA

Dok: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Jakarta, LINGGA POS – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Agama (Menag) Lukman Hakin Zaifuddin mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019/1440 Hijriah. Pengesahan besaran BPIH 2019 tersebut berlangsung di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (4/2-2019) dan disetujui oleh sepuluh fraksi yakni sebesar Rp35.235.602. “Untuk operasional ibadah haji tahun 2019, besaran rata-rata biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji per jemaah direncanakan Rp69.744.435. Dari total biaya tersebut jemaah hanya membayar rata-rata Rp35.235.602 atau sama dengan rata-rata BPIH tahun lalu,” kata Wakil Ketua Komisi VIII- Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily. Lanjut dia, selisih biaya operasional dan BPIH rata-rata Rp34.508.833 atau total setara dengan Rp7.039.801.971.254,- berasal dari hasil pengembangan dana setoran BPIH dan efisiensi tahun 2017-2018 dan anggaran yang bersumber dari nilai manfaat setoran BPIH Khusus sebesar Rp14.098.458.000,- Sementara Menteri Agama atas nama pemerintah menyatakan mengapresiasi kerja cepat DPR dalam menetapkan BPIH 2019. “Pemerintah berupaya menentukan biaya haji serasional mungkin. Ini sesungguhnya biaya haji termurah di kawasan Asean,” kata Lukman Hakim Zaifuddin. “Kami syukuri semuanya berjalan cepat, sehingga kami bisa fokus menyiapkan berbagai hal terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019 karena penetapan biaya haji termasuk krusial dalam rangkaian kegiatan penyelenggaraan haji”. (ph/dtc)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.