MENPANRB : PALING LAMBAT 30 APRIL 2019, PNS PELAKU TINDAK PIDANA JABATAN YANG SUDAH INKRAH HARUS SEGERA DIBERHENTIKAN

 Jakarta, LINGGA POS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPANRB Syafruddin kembali menyampaikan sikap tegas pemerintah terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatannya agar segera diberhentikan. Sikap tegas pemerintah itu disampaikan melalui MenPANRB sesuai Surat Edaran (SE) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019 yang ditujukan kepada : Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Non Pemerintah Non Kementesian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur dan Para Bupati dan Walikota. Ditegaskan dalam SE tersebut sebagai pelaksanbn Diktum keempat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), MenPANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 13 September 2018, PNS yang
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS. “Pemberhentian sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal ditetapkannya PTDH sebagai PNS,” bunyi poin Nomor 2b. SE tersebut. Dalam hal PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud namun yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi hukum disiplin, menurut MenPANRB keputusan penjatuhan hukuman disiplin harus dicabut dan segera ditetaplan keputusan PTDH sebagai PNS. Terhada PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dan telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah SKB tanggal 13 September 2018, menurut MenPANRB, pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SANKSI BAGI PPK & PyB YANG TIDAK MELAKSANAKAN PTDH. Dalam SE tersebut MenPANRB menegaskan, terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi sanksi administratif berupa
pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Pelaksanaan Surat Edaran ini dilaksanakan paling lambat 30 April 2019 ini hasilnya dilaporkan kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Mendagri dan MenPANRB,” bunyi poin Nomor 6 SE tersebut seperti dilansir Setkab.go.id. Tembusan SE MenPANRB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019 itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, Kepala BKN, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ph/bs.c)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.