DPRD LINGGA SAHKAN TIGA PERDA

 

dok: sijorikepri.com

Daik, LINGGA POS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga mengesahkan sekaligus tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam gelar Rapat Paripurna pada Rabu kemarin. Adapun ketiga Perda tersebut yakni Peraturan Tentang Perubahan Perda Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Perda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda; dan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri di Kabupaten Lingga. Menurut Wakil Ketua DPRD Lingga Kamaruddi Ali disahkannya ketiga Perda terkait memuat peraturan dan menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi pemerintahan maupun dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Ketiga Perda yang disahkan tersebut lanjut dia dinilai sangat penting untuk mengembangkan inovasi dan teknologi dan juga sebagai pendorong kemajuan Kabupaten Lingga khususnya. ‘REWARD’ KEPADA KADES. Untuk selanjutnya usai disahkan ketiga Perda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan yang terarah berkelanjutan. Uniknya, sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Lingga terdapat pasal yang mengatur tentang pemberian penghargaan atau reward dalam bentuk dana purna bhakti yang akan diberikan kepada para kepala desa yang sudah habis masa pengabdiannya (mantan). “Besar kecilnya anggaran (dana yang diberikan kepada setiap mantan kepala desa) diatur oleh Keputusan Bupati Lingga nantinya,” kata Nizar yang mendapat sambutan tepuk tangan utamanya dari para kepala desa yang hadir. (syk)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.