KPUD LINGGA REKRUT 2.464 ANGGOTA KPPS

dok: batamnews.co.id

Tanjungpinang, LINGGA POS – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri di Divisi Hukum, Widiyono menyatakan pihaknya saat ini akan merekrut setidaknya sebanyak 38.199 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk ditempatkan di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) kabupaten/kota di Kepri. Masing-masing TPS nantinya akan ditugaskan 7 orang anggota KPPS. Dari jumlah sebanyak itu, untuk Kabupaten Lingga saja dengan jumlah 325 TPS dibutuhkan anggota KPPS sebanyak 2.464 orang. “Untuk Kabupaten Lingga dibutuhkan sebanyak 2.464 orang untuk 325 TPS. Natuna 1.589 orang untuk 227 TPS dan Anambas 1.050 orang untuk 150 TPS,” rincinya. Sementara untuk Kota Batam, lanjut dia dibutuhkan 20.699 orang anggota KPPS di 2.957 TPS berikutnya Kota Tanjungpinang 3.962 orang untuk 566 TPS, Kabupaten Karimun 5.460 orang untuk 780 TPS dan Kabupaten Bintan sebanyak 2.675 orang untuk 425 TPS. Seperti dirilis dari lamam Diskominfo Kepri, kepada yang berminat menjadi anggota KPPS dapat segera mendaftarkan diri dengan syarat-syarat antara lain WNI, usia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, berintegritas, dilengkapi surat pernyataan yang sah tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun, bebas narkoba, sehat jasmani dan rohani. Pendidikan paling rendah SMA dan sederajat dan sebagainya. Kelengkapan dokumen pendaftaran dibuat dalam rangkag 2 dan diantar langsung ke Sekretariat PPS di desa/kelurahan masing-masing paling lambat minggu kedua bulan Maret 2019 atau tergantung daerah masing-masing. (ph

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.