KESBANGPOL KEPRI MINTA ORMAS WAJIB LAPOR

dok: tanjungpinangpos.id

Tanjungpinang, LINGGA POS – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri Lamidi meminta agar setiap organisasi masyarakat (ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Provinsi Kepri dapat membuat laporan resmi kepada pihaknya terkait aktivitas dan atau kegiatan yang dilakukan ormas/LSM minimal setiap 6 bulan sekali. Hal itu dilakukan menurut Lamidi mengingat saat ini banyak organisasi yang ada dan sudah terdaftar di Kesbangpol Kepri namun tidak melaporkan kegiatan yang telah dilakukan. “Ada ormas yang memang aktif memberikan laporan kepada kita (Kesbangpol Kepri) mulai dari setahun sekali, enam bulan sekali. Ada yang tiga bulan sekali, bahkan ada juga yang setiap bulan sekali,” papar Lamidi saat menggelar Forum Kesbangpol Se-Kepri di Hotel CK, Tanjungpinang, Senin (25/3-2019). Organisasi yang sehat tambah dia adalah mereka yang menyampaikan laporan ke Kesbangpol minimal enam bulan sekali. Dari data pihaknya diketahui saat ini ormas dan LSM yang ada di Kepri sudah berjumlah ratusa dan tersecr di kabupaten/kota yang ada di Kepri dengan latar belakang berbeda baik bentukan dari pusat maupun organisasi kedaerahan. (ph/hk)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.