Tanjungpinang, LINGGA POS – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri Lamidi meminta agar setiap organisasi masyarakat (ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Provinsi Kepri dapat membuat laporan resmi kepada pihaknya terkait aktivitas dan atau kegiatan yang dilakukan ormas/LSM minimal setiap 6 bulan sekali. Hal itu dilakukan menurut Lamidi mengingat saat ini banyak organisasi yang ada dan sudah terdaftar di Kesbangpol Kepri namun tidak melaporkan kegiatan yang telah dilakukan. “Ada ormas yang memang aktif memberikan laporan kepada kita (Kesbangpol Kepri) mulai dari setahun sekali, enam bulan sekali. Ada yang tiga bulan sekali, bahkan ada juga yang setiap bulan sekali,” papar Lamidi saat menggelar Forum Kesbangpol Se-Kepri di Hotel CK, Tanjungpinang, Senin (25/3-2019). Organisasi yang sehat tambah dia adalah mereka yang menyampaikan laporan ke Kesbangpol minimal enam bulan sekali. Dari data pihaknya diketahui saat ini ormas dan LSM yang ada di Kepri sudah berjumlah ratusa dan tersecr di kabupaten/kota yang ada di Kepri dengan latar belakang berbeda baik bentukan dari pusat maupun organisasi kedaerahan. (ph/hk)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang