KPK RILIS HANYA 27 INSTANSI RAIH 100 PERSEN LHKPN

dok: batam.tribunnews.com

Jakarta, LINGGA POS – Tingkat Kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara keseluruhan menurut Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) masih rendah atau hanya mencapai 52,77 persen dari sekitar 336 ribu wajib lapor. Hal itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah kepada para pewarta di Jakarta, Rabu (27/3). Namun aku dia, dari jumlah itu ada sebanyak 27 instansi dengan kepatuhan pelaporan yang sangat tinggi. Dari rilis yang disampaikan tercatat ke-27 instansi dengan kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 100 persen yakni terdiri dari 14 DPRD Kabupaten/kota, 6 pemerintah Kabupaten/kota, 7 pemerintah Provinsi, 4 BUMN/BUMD dan 2 Perusahaan Daerah. “Sedangkan 60 institusi lainnya tercatat kepatuhan pelaporan LHKPN priodik melebihi 90 persen,” ungkap Febri. Ke-27 institusi itu antara lain adalah BPJS, Pemerintah Kota (Pemko) : Batam (Provinsi Kepri), Gorontalo, DPRD Kabupaten : Tapanuli Selatan, Sumbawa, Dharmasraya, Pamekasan, Luwu Selatan, Boyolali, Luwu Utara, Halmahera Selatan, Alor, Tana Toraja, Merauke, Batang Hari, Bangka Tengah, Barru, Humbang Hasundutan, Malinau, Boven Digoel, DPRD Kota Gorontalo, PT Bank Jambi, PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero), PD Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah, PT Taman Satwa Surabaya, PT Cemani Toha. Secara umum ikhtisar pelaporan LHKPN di sektor legeslatif lanjut Febri masih cukup rendah. Tercatat misalnya untuk DPR RI 22,8 persen (127 orang sudah melapor, 428 orang belum melapor), DPRD Kabupaten/Kota 31,93 persen ( 5.431 orang sudah melapor, 11.578 orang belum melapor), DPD 66,9 persen dan BUMN/BUMD 65,62 persen. Pihaknya menghimbau agar para penyelenggara negara hendaknya dapat segera melaporkan harta kekayaannya sebelum tanggal 31 Maret 2019 nanti. (ph/kc)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.