Daik, LINGGA POS – Untuk memberikan pelayanan yang lebih prima, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga tetap membuka kantornya dan melayani perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi masyarakat di wilayah Lingga dan sekitasnya meskipun pada hari libur, yakni Sabtu, Ahad dan hari libur lainnya serta pada saat pelaksanaan Pemilu Serentak digelar (17 April 2019). Kepala Disdukcapil Lingga Syamsudi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Muhammad mengatakan hal itu dilakukan pihaknya sesuai dengan instruksi Dirjen Dukcapil RI menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PPU-XVII/2019 tanggal 26 Maret 2019. “Kita akan tetap melayani perekaman dan cetak e-KTP (meski pun pada hari-hari libur) terutama untuk warga yang belum melakukan perekaman,” kata Muhammad kepada pewarta. Menurut Muhammad hal itu utamanya dilakukan agar semua masyarakat yang sudah punya hak pilih dapat ikut menggunakan hak pilihnya dengan syarat antara lain sudah melakukan perekaman e-KTP. (syk/hk)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang