KPU TETAPKAN DPT DI KEPRI

Tanjungpinang, LINGGA POS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan jumlah pemilih di daerah setempat dalam Pemilu Serentak 2019 yang akan digelar hari pemungutan suaranya pada tanggal 17 April 2019. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ke-3 (DPTHP-3) yang sudah dinilai final di Hotel CK Tanjungpinang, Rabu (3 April 2019). Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan sebelumnya jumlah pemilih dari hasil DPTHP-2 berjumlah 1.179 pemilih. “Pertambahan jumlah pemilih itu berasal antara lain dari Kabupaten Bintan sebanyak 869 pemilih dan dari Kota Tanjungpinang sebanyak 310 pemilih,” rinci Priyo. Sementara total tempat pemungutan suara (TPS) di Kepri sebanyak 5.457 buah dimana Kota Batam menjadi daerah terbanyak di Kepri dengan jumlah 2.957 TPS. Penetapan pemilih tersebut lanjut dia dilakukan pasca penetapan DPTHP-2 pada Desember 2018 dengan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bisa menggunak hak pilihnya setelah pukul 12.00 WIB yang disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK). (ph/bn)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.