Tanjungpinang, LINGGA POS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan jumlah pemilih di daerah setempat dalam Pemilu Serentak 2019 yang akan digelar hari pemungutan suaranya pada tanggal 17 April 2019. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ke-3 (DPTHP-3) yang sudah dinilai final di Hotel CK Tanjungpinang, Rabu (3 April 2019). Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan sebelumnya jumlah pemilih dari hasil DPTHP-2 berjumlah 1.179 pemilih. “Pertambahan jumlah pemilih itu berasal antara lain dari Kabupaten Bintan sebanyak 869 pemilih dan dari Kota Tanjungpinang sebanyak 310 pemilih,” rinci Priyo. Sementara total tempat pemungutan suara (TPS) di Kepri sebanyak 5.457 buah dimana Kota Batam menjadi daerah terbanyak di Kepri dengan jumlah 2.957 TPS. Penetapan pemilih tersebut lanjut dia dilakukan pasca penetapan DPTHP-2 pada Desember 2018 dengan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bisa menggunak hak pilihnya setelah pukul 12.00 WIB yang disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK). (ph/bn)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang