KEMENDAGRI : ASN KORUPTOR HARUS DIPECAT

Jakarta, LINGGA POS – Data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat masik terdapat sebanyak 1.124 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi hingga saat ini belum dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau per 26 April 2019. YANG SUDAH DIPTDH-KAN 1.372 ORANG. Sementara ASN yang tersandung kasus korupsi yang sudah diPTDH-kan Kemendagri tercatat sebanyak 1.372 orang ASN. Jumlah sebanyak itu yakni berasal dari para ASN yang bertugas di 241 provinsi dan 1.131 di kabupaten dan kota di selurui Indonesia. Sedangkan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018, mempertegas, bahwa setiap ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan (inkrackt) atau berkekuatan hukum tetap HARUS DIPECAT PALING LAMBAT AKHIR APRIL 2019. (ph/kc)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.