Tanjungpinang, LINGGA POS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri telah menetapkan tahapan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK negeri tahun ajaran 2019/2020 pada 1 – 10 Juli 2019. “PPDB tingkat SMA/SMK negeri tahun ini tetap mengutamakan sistem zonasi dengan persentase 90 persen, kemudian diikuti prestasi 95 persen dan perpindahan orang tua 5 persen sesuai dengan jumlah kepintasan siswa di sekolah,” kata Kepala Disdik Kepri M. Dali, Senin kemarin. Lanjut Dali, untuk kriteria dalam sistem zonasi tersebut akan disesuaikan antara jarak rumah calon siswa dengan sekolah yang diukur melalui GPS atau google map saat pendaftaran via online. Ketika pendaftar melalui website alamat calon siswa yang sesuai dengan KK alandisesuaikan dengan sekolah yang masuk dalam zomasi. “Untuk jalur prestasi, calon siswa yang mendaftar dalam jalur ini harus memenuhi kriteria nilai USBN minimal 90, atau nilai UN mininal 85 ditambah dengan prestasi akademis atau non akademis dengan melampirkan sertifikat prestasi nilai dari OSN, 02SN, FLS2N tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional maupun internasional. Diutamakan sertifikat yang dikeluarkan pemerintah,”papar M. Dali. Papar Dali tahun ini setiap sekolah hanya menerima kapasitas siswa satu rombongan belajar sebanyak 36 orang. “Tidak ada lagi penambahan lain,” tegasnya. (ph/ant
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang