DINSOS P3A LINGGA GELAR SOSIALISASI UU P-KDRT

dok: batamnews.co.id

Daik, LINGGA POS – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lingga menggelar sosialisasi terkait masalah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan atau terhadap kaum perempuan dan anak-anak yang disebut dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (P-KDRT). Sosialisasi UU P-KDRT ini dilaksanakan di salah satu hotel di Daik-Lingga, Senin (17/6) Dengan nara sumber dari Kanwil Kemenkumham Kepri Sisca Sukmawati, Kepala Dinas P3A Lingga Normadiah dan dari Polsek Daik-Lingga Oka Ardianti. Kasi Penanganan Tindak Kekerasan dan Trafficking Dinsos P3A Lingga Qamariah mengatakan pihaknya dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta baik dari organisasi Dharmawanita maupun organisasi kewanitaan lainnya yang ada di Lingga utamanya bagi yang sudah berumah tangga. UU P-KDRT ini juga mengacu kepada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA) dan UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Perdagangan Orang (trafficking). Sementara Sekda Lingga Juramadi Esram dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya sosialisasi P-KDRU guna memberikan pencerahan dan pemahaman utamanya kepada pasangan yang sudah menikah. Menurut dia, kasus perselingkuhan yang terjadi juga dinilai sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga jika tidak adanya persetujuan antara kedua belah pihak. “Tak kasi duit ke isteri (nafkah lahir) juga masuk. Tapi ada saatnya kekerasan itu diperlukan, tetapi tentu kekerasan yang positif,” kata dia. Diharapkan kegiatan sosialisasi P-KDRT ini dapaat dilakukan secara berkesinambungan, karena menurutnya sangat bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman terhadap pasangan dan mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga baik terhadap kaum perempuan, terhadap anak-anak. Sehingga tujuan hidup berumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah warahmah dapat terpelihara selamanya. (syk)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.